Selamat Datang!

Konsultan Legalitas & Perizinan Bisnis Terpercaya

Legal Home Center Solusi pasti perizinan anda, dengan tim yang berpengalaman, alur proses yang jelas dan biaya bersahabat kami siap menjadi rekan bisnis anda.

angka

Pengalaman Kami

Jumlah Klien Kami
0 +
Jumlah Jobdesk
0 +
Tentang

Legal Home Center – Jasa Konsultan Legalitas

Legal Home Center adalah jasa konsultan legalitas yang bernaung di bawah PT Nuansa Multi Sejahtera. Kami hadir untuk membantu pelaku usaha — mulai dari UMKM, startup, hingga perusahaan berkembang dan koperasi — dalam mengurus berbagai perizinan usaha dengan lebih mudah, cepat, dan terpercaya.

Kami memahami bahwa setiap bisnis memiliki kebutuhan legalitas yang unik. Karena itu,
Legal Home Center berkomitmen memberikan solusi yang personalized, transparan, dan
tepat waktu, sehingga klien dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa terbebani urusan
administratif.

Layanan

PT Konsultan Nuansa Multi Sejahtera

Kami melayani berbagai pengurusan perizinan dan legalitas, antara lain:
Bagaimana kami membantu?

Kenapa Memilih Kami?

Team kami siap membantu anda mewujudkan impian anda.
konsultasikan kebutuhan dan keinginan anda.

Terpercaya

Dengan pengalaman bertahun-tahun, kami memiliki keahlian dalam menangani berbagai perizinan

Harga Kompetitif

Kami menawarkan harga yang bersaing untuk memastikan anda mendapatkan nilai terbaik.

Pelayanan Prima

Tim kami siap membantu anda memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan spesifik anda.

Support Team

Mengutamakan kepuasan pelanggan dengan memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan responsif.

Legalitas Terjamin, Bisnis Aman, Keuntungan Berkelanjutan

"Terima kasih Legal Home Center! Mengurus perizinan jadi mudah, cepat, dan tidak ribet. Bisnis saya sekarang lebih aman dan terpercaya."

Ari Dwianto
5/5

Diskusikan Solusi Legalitas Anda Bersama Kami

Dengan pengalaman tim yang solid, Legal Home Center kini dipercaya sebagai mitra strategis bagi banyak pengusaha dalam mengurus legalitas, mulai dari NIB, izin edar BPOM, PIRT, sertifikasi halal, izin alat kesehatan, hingga pendirian badan usaha (PT, CV, Perorangan, maupun PMA).

FAQ

Nama PT minimal terdiri dari 3 kata. 3 Kata tersebut memiliki masing-masing minimal 3 huruf. Nama PT harus menggunakan Bahasa Indonesia, tidak boleh menggunakan bahasa asing.

Nama CV boleh terdiri dari hanya 1 kata dan jiga dibolehkan untuk menggunakan bahasa inggris

Bila nama PT hanya ada 2 kata, ada kemungkinan PT tersebut berdiri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah No. 43/2011 tentang Tata Cara pengajuan dan pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

  • Ditulis dengan huruf latin;
  • Belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain;
  • Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  • Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  • Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  • Tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;
  • Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan
  • Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.

Di rekomendasikan untuk di daftarkan untuk menghindari permasalahan seperti logo perusahaan di ambil oleh orang lain.

Hak merek adalah hak kekayaan intelektual untuk identitas unik (branding) milik sendiri atau milik badan usaha. Contohnya: merek makanan, merek baju, logo dan tagline jasa, dll Hak Paten adalah hak kekayaan intelektual untuk penemuan atau invensi yang erat kaitannya dengan teknologi. Misalnya: penemuan lampu, hak paten teknologi layar sentuh, dll Hak Cipta adalah hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan karya seni yang diciptakan. Misalnya: lagu, lukisan, buku, dll

Saat ini, Anda bisa mengakses OSS untuk mengurus NIB (Nomor Induk berusaha), Izin Usaha, API (Angka Pengenal Impor), dan Izin Lanjutan/Izin Komersial (Misal: BPOM, Izin Edar,)

Bisa, sesuai dengan PMK No 147/PMK.03/2017, Anda bisa menggunakan alamat virtual office untuk mendaftar PKP, Namun Provider Virtual Office yang Anda tempati harus sudah dikukuhkan untuk PKP.

PKP hanya diperlukan bagi usaha yang memiliki omzet lebih dari 4.8 Miliyar per tahun dan bagi usaha yang ingin mengikuti proyek lelang.

Umumnya perlu menyiapkan Dokumen identitas Pemilik usaha, Data dan Informasi Produk, Dokumen Pendukung, Surat pernyataan atau dokumen legal lainnya. Tim Legal Home Center akan membantu memeriksa kelengkapan dokumen, menyiapkan format yang sesuai, dan mendaftarkan produk Anda sampai mendapatkan nomor registrasi BPOM resmi.

Dokumen identitas pemilik atau perusahaan , Data teknis produk, dokumen pendukung, formulir dan surat pernyataan resmi sesuai kategori alat kesehatan. Tim Legal Home Center akan membantu menyiapkan dokumen, memastikan sesuai ketentuan, dan mendaftarkan produk Anda sampai mendapatkan izin edar resmi.

CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik) wajib dimiliki oleh perusahaan atau distributor yang memasarkan alat kesehatan di Indonesia. Izin ini memastikan distribusi alat kesehatan dilakukan sesuai standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan pemerintah.

PJT (Penanggung Jawab Teknis) wajib dimiliki oleh perusahaan yang memproduksi atau mendistribusikan produk BPOM maupun alat kesehatan, terutama untuk memastikan produk aman dan sesuai standar. Dan kualifikasi pendidikan nya tergantung dari jenis produk/alat yang akan di daftarkan.

Sarana dan prasarana, Dokumen identitas pemilik dan tenaga kesehatan, rencana tata ruang dan denah klinik.

Klinik Pratama: Pelayanan kesehatan dasar seperti dokter umum, gigi, dan bidan.

Klinik Utama: Pelayanan lebih lengkap, termasuk spesialis dan pemeriksaan lebih kompleks.

FAQ

Nama PT minimal terdiri dari 3 kata. 3 Kata tersebut memiliki masing-masing minimal 3 huruf. Nama PT harus menggunakan Bahasa Indonesia, tidak boleh menggunakan bahasa asing.

Nama CV boleh terdiri dari hanya 1 kata dan jiga dibolehkan untuk menggunakan bahasa inggris

Bila nama PT hanya ada 2 kata, ada kemungkinan PT tersebut berdiri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah No. 43/2011 tentang Tata Cara pengajuan dan pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

  • Ditulis dengan huruf latin;
  • Belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain;
  • Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  • Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  • Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  • Tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;
  • Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan
  • Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.

Di rekomendasikan untuk di daftarkan untuk menghindari permasalahan seperti logo perusahaan di ambil oleh orang lain.

Hak merek adalah hak kekayaan intelektual untuk identitas unik (branding) milik sendiri atau milik badan usaha. Contohnya: merek makanan, merek baju, logo dan tagline jasa, dll Hak Paten adalah hak kekayaan intelektual untuk penemuan atau invensi yang erat kaitannya dengan teknologi. Misalnya: penemuan lampu, hak paten teknologi layar sentuh, dll Hak Cipta adalah hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan karya seni yang diciptakan. Misalnya: lagu, lukisan, buku, dll

Saat ini, Anda bisa mengakses OSS untuk mengurus NIB (Nomor Induk berusaha), Izin Usaha, API (Angka Pengenal Impor), dan Izin Lanjutan/Izin Komersial (Misal: BPOM, Izin Edar,)

Bisa, sesuai dengan PMK No 147/PMK.03/2017, Anda bisa menggunakan alamat virtual office untuk mendaftar PKP, Namun Provider Virtual Office yang Anda tempati harus sudah dikukuhkan untuk PKP.

PKP hanya diperlukan bagi usaha yang memiliki omzet lebih dari 4.8 Miliyar per tahun dan bagi usaha yang ingin mengikuti proyek lelang.

Umumnya perlu menyiapkan Dokumen identitas Pemilik usaha, Data dan Informasi Produk, Dokumen Pendukung, Surat pernyataan atau dokumen legal lainnya. Tim Legal Home Center akan membantu memeriksa kelengkapan dokumen, menyiapkan format yang sesuai, dan mendaftarkan produk Anda sampai mendapatkan nomor registrasi BPOM resmi.

Dokumen identitas pemilik atau perusahaan , Data teknis produk, dokumen pendukung, formulir dan surat pernyataan resmi sesuai kategori alat kesehatan. Tim Legal Home Center akan membantu menyiapkan dokumen, memastikan sesuai ketentuan, dan mendaftarkan produk Anda sampai mendapatkan izin edar resmi.

CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik) wajib dimiliki oleh perusahaan atau distributor yang memasarkan alat kesehatan di Indonesia. Izin ini memastikan distribusi alat kesehatan dilakukan sesuai standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan pemerintah.

PJT (Penanggung Jawab Teknis) wajib dimiliki oleh perusahaan yang memproduksi atau mendistribusikan produk BPOM maupun alat kesehatan, terutama untuk memastikan produk aman dan sesuai standar. Dan kualifikasi pendidikan nya tergantung dari jenis produk/alat yang akan di daftarkan.

Sarana dan prasarana, Dokumen identitas pemilik dan tenaga kesehatan, rencana tata ruang dan denah klinik.

Klinik Pratama: Pelayanan kesehatan dasar seperti dokter umum, gigi, dan bidan.

Klinik Utama: Pelayanan lebih lengkap, termasuk spesialis dan pemeriksaan lebih kompleks.

Scroll to Top